Najis sesuatu yang tidak dapat disucikan, misalnya kotoran, Adapun mutanajis, benda suci kena najis, dan ini bisa disucikan. Misalnya, seseorang menelan biji rambutan, keluar biji rambutan. Nah biji rambutan yang dikeluarkan dari anus hukumnya mutanajis, yakni dapat disucikan. Ketika telah suci dapat ditelan kembali. Demikian juga dengan luak menelan biji kopi. Setelahnya keluar dari anusnya kopi. Nah boleh disucikan terus ditumbuk menjadi kopi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar