Haid atau menstruasi bukan mencret merupakan kudroti perempuan. Jeka keberadaan manusia sampai sekarang hal ini akan terjadi pada diri perempuan. Mens kondisi perempuan mengeluarkan darah dari kemaluannya. Pada saat kondisi seperti ini kekebalan tubuh perempuan menurun, jiwa temperamen, mudah marah. Ini merupakan pengaruh dari hawa panas di dalam rahim akibat pembakaran. hal ini berdampak pada warna darah yaitu merah kehitam-hitaman.
Dalam hukum fiqih ketika wanita sedang mens dilarang membaca al-Qur'an kecuali diniatkan dzikir atau wirid atau doa. Misalnya membaca bismilah, ketika diniatkan doa dalam keadaan mens tidak ada persoalan. Namun ketika diniatkan al-Qur'an dihukumi haram. Selain itu wanita yang sedang haid dilarang masuk Masjid ketika kuatir menetes.
Terlepas dari persoalan di atas, yang jelas waktu mens itu terbagi tiga. Pertama batas minimal, yakni sehari semalam. Kedua batas pertengahan 6-7 hari, dan ketiga batas maksimal, yaitu 15 hari. Jika ada perempuan yang mensnya melebihi dari 15 hari, misalnya sampai 20 hari. Nah darah yang keluar dari mualai hitungan ke 16-20 hari disebut darah penyakit (istihadhah). Pada kondisi istihadhah wanita diwajibkan shalat dan puasa juga ibadah-ibadah yang lain.
Jika diklasifikasi darah yang keluar dari vagina wanita terbagi empat: pertma darah mens, kedua darah itihadhah, ketiga darah nifas dan ke empat darah wiladah. Darah haidh dan istihadhah sudah penulis uraikan tadi di atas. Adapun darah nifas keluar setelah melahirkan. Batas minimal nifas seketika, dan maksimal 60 hari. sementara kebanyakan wanita Asia 40 hari. Jika darah nifas keluar setelah melahirkan, sementara darah wiladah berbarengan dengan melahirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar