Jumat, 25 Desember 2015

Hukum Khitan

Para ulama berkomentar tentang khitan. Komentarnya Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Sementara khitan bagi perempuan antar ulama bersilang pendapat. Pendapat pertama mewajibkan khitan bagi perempuan. Pendapat kedua menghukumi sunnah khitan perempuan. 

Terlepas dari silang pendapat di atas, yang jelas perbedaan khitan laki-laki dan perempuan, terletak pada teknisnya. Jika laki-laki khitannya dibuang kulufnya yang menutupi hasafah sehingga nampak helemnya. Sementara khitan perempuan dibuang sedikit kelentitnya, atau klitorisnya, atau kacangnya. 

Pada khitan perempuan ketika membuang kelentitnya terlalu banyak, berdampak pada sexnya. Yakni sulit mendapat kepuasan dari pasangannya. Adapun ketika tidak dibuang, akan berdampak pada hipersex. Untuk itu jika perempuan mau dikhitan pertengahan saja. Jangan terlalu banyak, juga jangan terlalu sedikit.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar