Kamis, 07 Januari 2016

Laksana Air Mengalir

Para ahli berbeda dalam melihat air. Ulama fiqih memandang air sebagai alat kebersihan (thaharah). Untuk menghilankan hadas besar, atau kecil, boleh juga keduanya harus dengan air. Boleh dengan tanah jika tidak diketemukan air. Sementara dokter memandang air sebagai konsumsi yang sangat dibutuhkan manusia. Manusia dapat bertahan dari rasa lapar, sementara tidak dapat bertahan lama dari rasa haus. Pengobatan dengan air dapat menyerah keseluruh tubuh yang tidak terjangkau dengan obat biasa. 

Para ulama selain berkomentar seperti di atas, air juga sering dijadikan analogi dalam kehidupan. Imam Syafi'i misalnya, selain menyatakan bahwa air meruapak alat bersuci. Beliau juga menjadikan air sebagai ibrah dalam kehidupan. Salah satu komentar Imam Syafi'i yang populer adalah, laksana air mengalir. Hal ini dapat kita fahami, ketika air mengalir akan menjadi sumber kehidupan. Namun ketika air itu diam, akan menjadi sumber penyakit. 

Terlepas dari komentar para ahli, yang jelas jika kita perhatikan, air itu tetap mengalir. Ketika air ditahan dia akan terdiam. Namun diamnya air bukan tidak bergerak, dia akan tetap bergerak mengumpulkan energinya agar hal-hal yang menghalangi bisa dilalului. Jika yang mengahalanginya terlalu tinggi, dia akan mencari tempat terendah. 

Berbicara air, al-Qur'an juga juga ikut membicarakan air. Bahkan al-Qur'an menggambarkan sorga yang disiapkan untuk orang bertaqwa dilengkapi dengan air. 

Filosuf Yunani yang lebih berbicara esensi (hakikat), ada yang menyatakan bahwa hakikat dunia ini air. Air selalu ada di mana-mana. Baik di atas, di bawah bahkan di manapun. 

Renungkanlah air!!!   

Senin, 04 Januari 2016

Dosa Jariah

Apipudin

Jariah berasal dari akar kata jaro, yang artinya berjalan. Kata jariah ketika digabungkan dengan sodaqoh, menjadi sodaqoh jariah. Kata sodaqoh jariah secara bahasa bermakna sodaqoh berjalan. Dalam artian istilah fiqih, yang dimaksud sodaqoh jariah adalah, sodaqoh yang manfaatnya berjalan terus tidak terputus. Misalnya bersodaqoh tanah untuk kepentingan umu, jalan, masjid, mushala, dan tempat umum lainnya. Selama tanah itu digunakan maka pahalannya terus mengalir kepada orang yang sodaqoh. 

Jika sodaqoh jariah mengalir terus pahalanya kepada orang yang bersodaqoh, demikian juga dengan dosa. Dosa jariah akan mengalir terus kepada pelakunya, sekalipun orang tersebut sudah meninggal. Banyak sekali dosa jariah yang ada di masyarakat. Misalnya, jatuhan air genteng ke tanah orang, mengambil tanah orang sekalipun sedikit. Termasuk juga dosa jariah mencuri setrum, air pam dan banyak lagi yang lainnya. Selama tidak ada pemutusan maka orang itu akan berdosa terus. 

Ternyata sangat berat dosa jariah ini. Soalnya akan terus berjalan selama tidak ada pemutusan. Ironisnya masyarakat tidak sadar. Bahkan kebanyakan menganggap untung. 

Minggu, 03 Januari 2016

Nikah dan Hukumnya

Nikah secara etimologi (bahasa) bermakna kumpul. Di manapun orang kumpul disebut nikah. Misalnya petugas ronda dimalam hari berkumpul di pos kamling, dapat diartikan Nikah. Adapun Nikah secara terminologi (istilah) akad yang menghalalkannya hubungan laki-laki dan perempuan. 

Berbicara nikah, ada dua hal yang harus dibicarakan;
1. Syarat 
2. Rukun

Syarat hal yang harus ada sebelum pernikahan berlangsung. Dengan kata lain syarat ini harus dipersiapkan sebelum pernikahan berlangsung. Syarat juga berdampak pada hukum nikah, karena pada hukum nikah dipengaruhi oleh syarat. 

Hukum nikah bisa, sunah, wajib, makruh, dan haram bergantung syarat yang melatar belakanginya. pada awalnya hukum nikah mubah (boleh). Kemudian nikah bisa dihukumi sunah jika pelaku sudah mampu, dan berkeinginan untuk menikah, tetapi jika tidak menikahpun tidak berbahaya. Semntara nikah wajib, jika pelaku berkemampuan dan berkeinginan menikah, tetapi jika tidak menikah berbahaya. Adapun nikah makruh, jika pelaku berkinginan menikah, tetapi masih merepotkan orang tua. Nikah haram, pernikahan yang diniatkan tidak baik. Misalnya menikah untuk menyakiti.     

Seperti yang penulis paparkan di atas bahwa dalam nikah ada syarat ada rukun. Rukun dalam nikah harus dipenuhi ketika pernikahan berlangsung. Adapun rukun nikah ada lima:
1. Pengantin laki-laki
2. Pengantin perempuan
3. Wali dari pihak perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Ibab Qabul. 

Dari sekian rukun yang ada di atas, ada satu rukun yang sering terabaikan. Rukun itu adalah wali yang bertugas menikahkan. Kebanyakan masyarakat salah kaprah, yaitu wali perempuan menikahkan pengantin laki-laki. Padahal laki-laki tidak butuh wali, yang butuh wali adalah perempuan. Hal ini secara kasat mata tidak terasa, tetapi jika direnungkan dengan dalam akan nampak kesalahannya. 

Masayarakat pada umunya khusunya yang jadi wali suka berkata "Umar Saya Nikahkan Engkau Kepada Putri Saya yang bernama Siti Zainab". Kalimat ini mengandung isyarat Umar yang dinikahkan. Semestinya kalimatnya "Saya Nikahkan Putri Saya yang bernama Zainab kepada Engkau Umar". Nah baru terlihat Zainab yang dinikahkan.

  

Prilaku Imam Selesai Shalat

Prilaku Imam setelah shalat berjama'ah dianjurkan untuk dzikir atau wirid. Wirid yang populer setelah shalat 5 waktu yaitu membaca istighfar (astaghfirullah al-Adzim) sebanyak 3 kali, terus membaca tasbih,takbir dan tahmid sebanyak 33. 

Pada posisi ini jika Imam berniat meminpin ma'mum berdzikir, maka dianjurkan Imam menghadap kesebelah utara, kecuali ketika menjadi Imam di Masjidil Haram. Maka imam dianjurkan tangan kanan berhadapan dengan ka'bah. 

Memimpin dzikir setelah shalat tidak diwajibkan. Bagi yang mau silahkan, sebagai pendidikan, Tetapi jika tidak juga tidak bermasalah.  

Sabtu, 02 Januari 2016

Keluhan Warga Parungpanjang

Parungpanjang secara geografis masuk wilayah Bogor, yang letaknya di bagian barat, berbatasan langsung dengan Tangerang Banten. Masyarakat Parungpanjang secara Psikologis merasa warga Bogor. Hal apapun yang berkaitan dengan administrasi masyarakat Parungpanjang ingin sekali tercatata di Bogor. Urusan kendaraan misalnya, No Polisi diharapkan masuk Bogor dengan diawali huruf F pada nomer polisi kendaraan. Dengan demikian masyarakat Parungpanjang dapat ikut serta berkontribusi pada Kabupatennya sendiri. Namun sangat disayangkan administrasi di Bogor sangat mengecewakan, selain waktunya lama, juga bianyanya yang mahal. Berkaitan dengan hal itu, tidak heran jika masyarakat urusan kendaraan lebih memilih tangerang, selain biaya murah waktunya juga cepat. 

Belakangan diketemukan untuk pembiayaan STNK khusus MIO M3  (Yamaha) dikenakan biaya Rp. 799.900, tidak termasuk DP MOTOR. info ini didapat dari Biro Jasa yan sifatnya tertulis. Kondisi seperti ini memicu masyarakat Parungpanjang untuk lari ke-Tangerang. 

Harapan kedepan, kami berharap sebagai bagian dari warga Bogor, ikut serta dapat berkontribusi ke Bogor, Dengan cara dipermudah berbagai urusan sesui dengan prosedur. 
  

Yambung-yambung ayat

Pada dunia akademisi, jika mahasiswa hanya bisa menyambung-yambukan ayat sepertinya masih ada yang kurang, karena yambung-yambung ayat dapat dilakukan bagi orang yang tidak kuliah. Pada dunia akademisi sangat dibutuhkan analisis sosialnya dalam memahami ayat. Dengan demikian al-Qur'an dapat membumi.

Harapan

SAWWADAH sangat berharap setiap tahun melahirkan pemikir-pemikir Islam yang terintregrasi dengan berbagai ke-ilmuan. 

Berita

Akan di isi dengan berbagai informasi yang sifatnya umum

Diskusi

Belum terisi.
Silahkan anda berdiskusi di forum ini, kami dengan senang hati melayani anda.

Blogspot.

di sini santri akan menuangkan buah fikirannya.

Data Alumni

BELUM TERISI

Terima Kasih

Kami keluarga besar mengucapkan terima kasih banyak kepada pada donatur yang dengan sukalera mendermakan sebagian hartanya. Kami tidak bisa banyak berbuat untuk membalas kebaikan-kebaikannya. Kami hanya bisa berdoa semoga para donatur menjadi hamba yang diridoi Allah, dan urusannya dimudahkan. Amin.

Sebagai wujud syukur atas kontribusinya, maka kami abadikan lewat tulisan nama-nama donatur tersebut. 

1. Alwi Burhanuddin : DPRD Trenggalek dari PKS
2. Asep Majhudi        : Pedagang di Pasar Parungpanjang
3. Ugi Febriana          : Kepala SMK Yastrif 2
4. Para Donatur yang lainnya yang tidak kami sebutkan namanya secara satu persatu.




   

Zona Yaman

Jangan berada di Zona Yaman. Itulah nasihat dari seorang Doktor kepada saya. Intinya kita harus bergerak. Dengan gerak lahirlah waktu, karena gerak dapat dijadikan untuk mengukur waktu. Seorang Filosuf Muslim yang lahir di abad ke 2 hijriah, yaitu al-Kindi menyatakan bahwa waktu adalah ukuran gerak sebuah benda. Al-Maraghi memahami gerak sebagai doa. Jika gerak difahami sebagai doa, maka gerak dapat merubah takdir. Hal ini sejalan dengan Sabda Rasul yang menyatakan bahwa "Tidak ada yang dapat merubah takdir kecuali doa.  

Info

Di Informasikan kepada seluruh Santri SAWWADAH, bahwa setiap Malam Selasa, atau Senin Malam, dan Kamis Malam, atau Malam Jumat, kegiatan belajar mengajar diliburkan. 

Tamu

H. Subki, salah satu orang yang ikut serta mendukung SAWWADAH. Tidak hanya sekedar dukungan moril, beliau juga ikut serta dalam mendermakan sebagian Rizkinya demi SAWWADAH.
 

Para Mahasiswa STAI Nida El-Adabi Prodi PAI ikut berkunjung juga ke SAWWADAH. Dengan demikian SAWWADAH sudah banyak dukungan moril dari berbagai pihak.


Tamu Sawwadah

Tamu SAWWADAH 

Visi dan Misi

Visi
Mencetak generasi yang berjiwa Islam dan berwawasan kebangsaan

Misi
Berlajar Islam dari Teks Aslinya
Menanamkan Intelektual dan Nilai-nilai Spiritual

Kantak Kami

Kontak Kami Hp. 08158735896
mail: apip1977@gmail.com

Kegiatan Santri


Jumat, 01 Januari 2016

Shalat yang dibenci Allah (Makruh)

Shalat hukumnya wajib ain (personal). Setiap orang yang sudah mukalaf (maligh dan berakal) wajib menunaikan shalat lima waktu. Betapa wajibnya shalat, sehingga orang yang sudah berbaring pun masih wajib melaksanakan shalat. 

Shalat dilihat secara hukum terbagi kepada dua bagian:
1. Wajib
2. Sunah

Shalat wajib dilihat perintahnya hanya ada lima waktu, yaitu dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh. Ternyata selain shalat yang diperintahkan dan dihukumi wajib, ada shalat juga yang tadinya sunah, tetapi karena dinazarkan maka dihukumi wajib. Wajibnya terletak pada nazarnya. 

Shalat sunah juga terbagi dua, shalat sunah muthlak, yaitu shalat yang tidak memiliki waktu, kapan dan di manapun silahkan untuk dikerjakan. kedua shalat sunah rawatib, yaitu shalat sunah yang mengikuti shalat fardhu. Shalat sunah rawatib, terbagi dua, sunah muakad, yakni sunah yang sangat dianjurkan. kedua shalat sunah ghair muakad, yaitu shalat yang tidak dikuatkan. Yakni kedudukannya lebih rendah dilihat pahalannya. 

Dari sekian shalat ternyata ada shalat yang dimakruhkan, yakni jika dilaksanakan Allah membencinya. Di antara shalat yang makruh ini, yaitu shalat sunah setelah ashar, setelah subuh, dan shalat ditengah hari sebelum dhuhur. Itupu  jika tidak ada sebab yang mendahuluinya. Jika ada penyebab yang mendahuluinya maka makruhnya menjadi hilang. Misalnya shalat jenazah setelah ashar.