Nikah secara etimologi (bahasa) bermakna kumpul. Di manapun orang kumpul disebut nikah. Misalnya petugas ronda dimalam hari berkumpul di pos kamling, dapat diartikan Nikah. Adapun Nikah secara terminologi (istilah) akad yang menghalalkannya hubungan laki-laki dan perempuan.
Berbicara nikah, ada dua hal yang harus dibicarakan;
1. Syarat
2. Rukun
Syarat hal yang harus ada sebelum pernikahan berlangsung. Dengan kata lain syarat ini harus dipersiapkan sebelum pernikahan berlangsung. Syarat juga berdampak pada hukum nikah, karena pada hukum nikah dipengaruhi oleh syarat.
Hukum nikah bisa, sunah, wajib, makruh, dan haram bergantung syarat yang melatar belakanginya. pada awalnya hukum nikah mubah (boleh). Kemudian nikah bisa dihukumi sunah jika pelaku sudah mampu, dan berkeinginan untuk menikah, tetapi jika tidak menikahpun tidak berbahaya. Semntara nikah wajib, jika pelaku berkemampuan dan berkeinginan menikah, tetapi jika tidak menikah berbahaya. Adapun nikah makruh, jika pelaku berkinginan menikah, tetapi masih merepotkan orang tua. Nikah haram, pernikahan yang diniatkan tidak baik. Misalnya menikah untuk menyakiti.
Seperti yang penulis paparkan di atas bahwa dalam nikah ada syarat ada rukun. Rukun dalam nikah harus dipenuhi ketika pernikahan berlangsung. Adapun rukun nikah ada lima:
1. Pengantin laki-laki
2. Pengantin perempuan
3. Wali dari pihak perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Ibab Qabul.
Dari sekian rukun yang ada di atas, ada satu rukun yang sering terabaikan. Rukun itu adalah wali yang bertugas menikahkan. Kebanyakan masyarakat salah kaprah, yaitu wali perempuan menikahkan pengantin laki-laki. Padahal laki-laki tidak butuh wali, yang butuh wali adalah perempuan. Hal ini secara kasat mata tidak terasa, tetapi jika direnungkan dengan dalam akan nampak kesalahannya.
Masayarakat pada umunya khusunya yang jadi wali suka berkata "Umar Saya Nikahkan Engkau Kepada Putri Saya yang bernama Siti Zainab". Kalimat ini mengandung isyarat Umar yang dinikahkan. Semestinya kalimatnya "Saya Nikahkan Putri Saya yang bernama Zainab kepada Engkau Umar". Nah baru terlihat Zainab yang dinikahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar