Jumat, 01 Januari 2016

Shalat yang dibenci Allah (Makruh)

Shalat hukumnya wajib ain (personal). Setiap orang yang sudah mukalaf (maligh dan berakal) wajib menunaikan shalat lima waktu. Betapa wajibnya shalat, sehingga orang yang sudah berbaring pun masih wajib melaksanakan shalat. 

Shalat dilihat secara hukum terbagi kepada dua bagian:
1. Wajib
2. Sunah

Shalat wajib dilihat perintahnya hanya ada lima waktu, yaitu dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh. Ternyata selain shalat yang diperintahkan dan dihukumi wajib, ada shalat juga yang tadinya sunah, tetapi karena dinazarkan maka dihukumi wajib. Wajibnya terletak pada nazarnya. 

Shalat sunah juga terbagi dua, shalat sunah muthlak, yaitu shalat yang tidak memiliki waktu, kapan dan di manapun silahkan untuk dikerjakan. kedua shalat sunah rawatib, yaitu shalat sunah yang mengikuti shalat fardhu. Shalat sunah rawatib, terbagi dua, sunah muakad, yakni sunah yang sangat dianjurkan. kedua shalat sunah ghair muakad, yaitu shalat yang tidak dikuatkan. Yakni kedudukannya lebih rendah dilihat pahalannya. 

Dari sekian shalat ternyata ada shalat yang dimakruhkan, yakni jika dilaksanakan Allah membencinya. Di antara shalat yang makruh ini, yaitu shalat sunah setelah ashar, setelah subuh, dan shalat ditengah hari sebelum dhuhur. Itupu  jika tidak ada sebab yang mendahuluinya. Jika ada penyebab yang mendahuluinya maka makruhnya menjadi hilang. Misalnya shalat jenazah setelah ashar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar