Sabtu, 12 Agustus 2017

Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunah muakad, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Namun jika di nadzarkan hukumnya menjadi wajib. Perbedaan qurban sunah dan qurban wajib. Qurban sunah pengurban boleh makan daging qurbannya. Sementara wajib, pengurban tidak boleh memakan daging qurbannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar